Penjual Miras Ilegal Pada Bulan Ramadan di Kampung Kertopaten Surabaya Digerebek Polsek Simokerto.

Penjual Miras Ilegal Pada Bulan Ramadan di Kampung Kertopaten Surabaya Digerebek Polsek Simokerto.

indopers.net | Surabaya – Kepolisian Sektor Simokerto Surabaya menyita 30 botol miras oplosan jenis arak dalam Patroli Parajoyo, di Jalan Kertopaten, Kelurahan Sidodadi, Minggu (09/04/2023) dini hari.

Kompol Dwi Nugroho Kapolsek Simokerto mengatakan, penggerebekan dilakukan timnya setelah menerima aduan masyarakat ada penjualan miras ilegal di Bulan Ramadan.

“Penjual miras inisial SF (50), dia mengaku belinya secara online dan dijual Rp50 ribu per 600 mililiter,” kata Dwi Nugroho kepada indopers.net, Minggu (9/4/2023).

Dia melanjutkan, waktu digrebek SF sempat mengelak punya puluhan miras yang akan dijual. Tapi, pelaku pasrah waktu polisi menemukan sebuah kardus berisi miras yang terletak di sebuah bangunan depan rumahnya.

Petugas langsung membawa puluhan botol miras itu ke Mapolsek Simokerto untuk diamankan. Pelaku juga diangkut polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Disembunyikan di sebuah pos depan rumahnya. Tadi sempat berkilah jika tidak ada miras. Namun, saya temukan langsung tadi ditutupi dan disimpan dalam sebuah kardus,” ucap Dwi.

Sebelumnya, SF tercatat sudah lima kali terjaring operasi miras kepolisian. Kalau ditotal, Polsek Simokerto sudah mengamankan sekitar 90 botol miras ilegal dari tangan pelaku.

Menurut Dwi, SF selalu punya cara untuk menghindari razia petugas kepolisian. Tapi petugas di lapangan juga tidak kehilangan akal untuk mendapatkan barang bukti miras milik pelaku.

“Jadi, ini usaha keluarga. Saat digerebek SF selalu alasan kalau miras itu punya anaknya, punya istrinya atau titipan orang lain,” ujar Dwi

Kapolsek Simokerto menambahkan, SF sudah tiga kali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Tapi, SF tidak pernah kapok dan kembali menjual miras.

“Tiga kali kami gerebek, pelaku jual miras dengan berbagai merek. Tapi, dua kali terakhir ini SF jual miras jenis arak,” tutur Dwi.

Dwi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Karena, dampak mengonsumsi miras sangat berbahaya untuk masyarakat.

Sementara itu, Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya terus mendorong para Kapolsek jajarannya melakukan pemetaan wilayah yang rawan kriminalitas. Termasuk peredaran miras.

Kata Pasma, pemetaan itu harus dilakukan supaya mengetahui wilayah dengan tingkat kerawanannya. Setelah mengetahui kerawanannya, para Kapolsek diminta melakukan intervensi di wilayah tersebut.

“Di situ dilakukan intervensi dan penetrasi kepada masyarakat, khususnya RT/RW di lingkungan tersebut. Buat cangkrukan untuk membahas persoalan di lingkungannya. Sehingga, masyarakat ikut berperan untuk menjaga dan mengawasi,” jelas Pasma. (siman)

 328 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *