Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Datangi Rumah Sambo di Duren Tiga dan Saguling Rabu Siang Ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Datangi Rumah Sambo di Duren Tiga dan Saguling Rabu Siang Ini.

indopers.net, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu (4/1/2023) siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” tanya Wahyu Iman Santosa Ketua Majelis Hakim yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dan dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga itu merupakan permintaan dari penasihat hukum keduanya, guna menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

Di samping itu, tambah Wahyu, majelis hakim juga ingin melihat lokasi tersebut.

“Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengizinkan enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.

“Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali,” ucap Wahyu.

Usai mendengar penjelasan itu, JPU pun menerima keputusan majelis hakim. (udn)

 154 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!