Polda Jatim Ringkus Tiga Maling Motor Dengan Total Curian 51 Kendaraan

Polda Jatim Ringkus Tiga Maling Motor Dengan Total Curian 51 Kendaraan

indopers.net, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil meringkus tiga pelaku penadahan dan pencurian sepeda motor, dengan total barang bukti 51 kendaraan roda dua. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember dan Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan pelaku berinisial JH, berhasil dilakukan oleh Anggota Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, pada 15 Juli 2022. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan, Anggota Opsnal Unit III Subdit III Jatanras berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan W pada 16 Juli 2022.

AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menjelaskan, para pelaku menjual motor hasil curiannya melalui media sosial.

“Para pelaku melakukan pencurian di malam hari dengan komplotannya masing-masing, dengan cara merusak kunci/kontak menggunakan kunci T,” kata Lintar di Polda Jatim, Jumat (22/7/2022).

Lintar menjelaskan, JH berstatus sebagai penadah dan bukan satu komplotan dari S dan W, yang merupakan satu sindikat pencurian motor.

Selain itu, S dan W sendiri dilaporkan atas pencurian motor yang mereka lakukan di Kabupaten Sidoarjo. “Ketiganya mengaku sudah melakukan aksinya ini sejak lama, sekitar mulai tahun 2015,” imbuh Lintar.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menyampaikan, sebanyak 51 barang bukti sepeda motor yang diamankan kepolisian, akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa menghubungi kami supaya bisa diambil. Dengan menyertakan STNK dan BPKB motor untuk pengecekan kepemilikan motor. Apabila motor masih credit bisa disertakan buktinya, motor akan dijajar di depan Jatanras,” jelas Totok.

Sebanyak 51 kendaraan bermotor diamankan kepolisian Polda Jatim setelah mengamankan tiga pelaku pencurian dan penadahan, Jumat (22/7/2022).

Pihak kepolisian juga mendatangkan Hermin Suprihatin dari Malang dan Bagus Cahyo dari Tuban, korban pencurian motor dari para pelaku. Motor dari dua korban tersebut sama-sama hilang di Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut, dua buah motor Honda Beat milik kedua korban itu juga telah dikembalikan oleh Polda Jatim.

“Alhamdulillah motor sudah kembali, terima kasih kepada bapak Kapolda Jatim dan pihak kepolisian yang sudah berupaya mengamankan pelaku,” ujar keduanya senada.

(gru)

 178 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!