Kapolsek Penjaringan Jakarta Dimintai Keterangan Terkait Kanit Reskrim Beserta Anggotanya Yang Ditangkap Propam Mabes Polri.

Kapolsek Penjaringan Jakarta Dimintai Keterangan Terkait Kanit Reskrim Beserta Anggotanya Yang Ditangkap Propam Mabes Polri.

indopers.net, Jakarta – Kanit Reskrim Polsek Penjaringan bersama dengan sejumlah anak buahnya ditangkap Divisi Propam Mabes Polri. Hingga Rabu sore kemarin masih ditahan di mabes.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan bersama dengan anggotanya ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim dan anak buahnya diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri. Zulpan belum bisa menjelaskan berapa personel yang ikut digelandang ke Mabes Polri. “Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan,” kata Zulpan.

Namun, Zulpan membantah kabar yang menyebut Kapolsek Penjaringan ikut ditangkap Propam Mabes Polri. Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy hanya diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai atasan.

“Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa,” kata Zulpan.

Adapun untuk Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, sampai saat ini masih belum dipulangkan dari Mabes Polri. “Nah, sementara untuk Kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri,” kata Zulpan.

Zulpan tidak merinci dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.

Selanjutnya, Zulpan mengatakan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemukan Mabes Polri dari anggotanya dengan mengambil tindakan tegas, khususnya untuk Kanit, Panit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota Polsek Penjaringan yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik, selama 20 hari. (udn).

 135 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!