Mabes Polri Benarkan Bharada E Kembali ke Brimob

Mabes Polri Benarkan Bharada E Kembali ke Brimob

indopers.net, Jakarta – Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri nonaktif, telah kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Dedi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/7/2022), menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

“Ya, karena statusnya masih sebagai saksi,” kata Dedi dihadapan awak media.

Kadiv Humas Polri itu juga enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Sementara itu, Bharada E diketahui merupakan anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kepolisian kini tengah menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut. Pertama yakni laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan, kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, LPSK sendiri pada hari Jumat (29/7/2022) lalu menerima kedatangan Bharada E untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi, pada hari Rabu (27/8/2022). Namun, keduanya berhalangan hadir.

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

(udn)

 131 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!