Pemprov Jatim Terbitkan Aturan Kelas Jalan Untuk Truk Besar, Guna Mencegah Jalan Cepat Rusak

Pemprov Jatim Terbitkan Aturan Kelas Jalan Untuk Truk Besar, Guna Mencegah Jalan Cepat Rusak

indopers.net | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan regulasi kelas jalan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur jenis kendaraan untuk melintas di setiap ruas jalan provinsi pada tahun 2026 ini.

Edy Tambeng Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk menjaga usia jalan sekaligus mengakomodasi kebutuhan distribusi industri.

Penerapan Pergub Klasifikasi Kelas Jalan tersebut nantinya akan dijalankan oleh sejumlah pihak terkait.

Dengan klasifikasi Kelas 1 diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar. Salah satu contoh jalannya adalah eks jalan nasional di kawasan Mastrip, Surabaya.

Sedangkan untuk jalan Kelas 2 dan 3 diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase sedang hingga ringan. Kendaraan bertonase besar dilarang melintas di ruas jalan kelas ini.

“Sekarang kita sudah menetapkan kelas jalan, jadi sudah ada kelas jalan. Tinggal nanti penegakan hukumnya oleh kepolisian. Kalau suatu jalan kelas 2, maka yang boleh melintas harus sesuai kriteria,” jelas Edy dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, Edy mengatakan selama ini kerusakan jalan kerap dipicu oleh kendaraan dengan kapasitas yang melebihi kemampuan konstruksi jalan.

Melalui regulasi ini, ia berharap supaya kendaraan dengan klasifikasi berat tertentu dapat mematuhi aturan dan usia jalan dapat bertahan lebih lama.

Meski demikian, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha agar distribusi barang tidak terganggu.

“Jangan sampai kita membangun jalan untuk kelas 3, tetapi yang lewat kendaraan kelas 1 atau kelas 2. Sebaliknya, jangan sampai kelas jalan yang ditetapkan membuat perusahaan tidak bisa lewat. Jadi ini win-win solution,” jelasnya.

Sebelum regulasi tersebut diberlakukan, Pemprov Jatim telah melakukan sosialisasi bersama pemerintah kabupaten/kota serta kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan.

Meski demikian, Edy menyebut truk bermuatan besar masih dapat melintas di luar klasifikasi kelas jalan, asalkan memenuhi ketentuan dan distribusi beban pada sumbu kendaraan sesuai aturan.

“Muatan besar tidak masalah selama distribusi bebannya sesuai ketentuan,” tuturnya. (Mbah mat)

 38 total views,  11 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!