Ketua WN 88 Sub Unit 02 Bogor Raya Ikuti Aksi Pemuda Sunda Menggugat

Ketua WN 88 Sub Unit 02 Bogor Raya Ikuti Aksi Pemuda Sunda Menggugat

indopers.net, Bogor (Jabar) – Kami Pemuda Sunda Menggugat merupakan basis masyarakat yang memiliki kecintaan terhadap Warisan Leluhur Nusantara dan menjadi Garda terdepan dalam menjaga Marwah Leluhur Nusantara, berkomitmen menjaga kekayaan Cagar Budaya sebagai kekayaan bangsa yang dibanggakan oleh generasi mendatang menuntut kepada Pemerintahan Kota Bogor yang dibawah Pimpinan Admistratif Dr. H. Bima Arya Sugiarto,S.ip, M.A.
Pada kesempatan itu, ketua pemuda Sunda menggugat PUTRA SUNGKAWA menyampaikan beberapa tuntutan kepada Walikota Bogor, dalam tuntutannya ia mengungkapkan
1.    Wali kota Bogor Sebagai Pemangku Kebijakan Menyelesaikan Tuntutan Pemuda
Sunda Menggugat dalam Permasalahan Kebun Raya Bogor, Mengembalikan Marwah Kebun Raya dalam pengelolaannya harus tunduk dan berpedoman pada marwah kebon raya yakni kebun raya memiliki 5 tugas fungsi penting yaitu : 1. Konservasi Tumbuhan; 2. Penelitian; 3. Pendidikan; 4. Wisata Ilmiah; dan 5. Jasa Lingkungan ketiga fungsi pertama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi acuan bersama seluruh Kebun Raya di dunia.
 
2.    Wali kota Bogor Memberikan Kepastian Hukum atas Permasalahan Kebun Raya Bogor dikembalikan kepada tatanannya sesuai dengan Marwah Kebun Raya, menetapkan dan menerbitkan Istana Batu Tulis menjadi kawasan Cagar Budaya, Menyelesaikan Asset Sejarah Sumur Tujuh dan Bungker Mandiri 2 di Lawanggintung Menjadi Kawasan Cagar Budaya. Berdasarkan Perda No. 6 tahun 2021.
 
3.    Melakukan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) secepatnya dengan melibatkan Pemuda Sunda Menggugat sebagai perwakilan masyarakat Kota Bogor dengan batas waktu 14 hari atau sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.
 
4.    Wali Kota Bogor bersedia bertanggungjawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yakni Pengrusak Cagar Budaya baik sebagian atau keseluruhan akan mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). 
 
5.    Apabila Tuntutan kami Pemuda Sunda Menggugat Tidak dipenuhi maka Dr. H. Bima Arya Sugiarto,S.ip, M.A. segera mundur dari jabatan sebagai Wali Kota Bogor. Ungkap Putra Sungkawa.

Sementara itu dalam orasinya ia berharap dalam aksi ini tentunya menginginkan adanya solusi yang baik dari pemerintah kota bogor dalam hal ini kepada walikota bogor yang mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan penanganan segala permasalahan terkait cagar budaya yang ada di kota bogor hendaknya diselesaikan dengan baik. Harapnya.

Dalam kesempatan itu Ketua WN 88 Sub Unit 02 Bogor Raya Rian Herdiansah mengatakan aksi yang sudah sampai kali ke 7 ini jangan sampai tidak ada hasil yang baik untuk warga masyarakat kota bogor pada khusus nya dan untuk masyarakat umum lainnya yang tentunya sangat menginginkan Kebon Raya Bogor kembali pada marwahnya dan di kelola langsung oleh pemerintah dalam hal ini langsung oleh LIPI tanpa harus adanya pihak swasta dalam pengelolaan khusus di Kebon Raya Bogor ini. Katanya.

Lebih jelas Rian menegaskan Kebon Raya Bogor merupakan tempat konservasi tanaman di seluruh dunia, Kebon Raya Bogor juga merupakan salah satu cagar budaya peninggalan leluhur pada masa Kerajaan Sunda, Kerajaan Galuh Pakuan dan sampai kepada Kerajaan Padjadjaran hingga saat ini kita bisa merasakan dan menikmatinya ke indahan serta keasrian udara yang segar walau berada di tengah kota bogor yang keseharian polusi udara sangat banyak. Tegasnya.
Tentu saya berharap pihak pemerintah daerah dalam hal ini walikota bogor bisa segera mengambil sikap dan menyelesaikan dengan segala kewenangannya untuk bisa menuntaskan permasalahan yang dirasakan oleh warga masyarakat kota bogor. Harapnya.
 

 623 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!