Ketua RT Dilarang Keras Melanggar Permendagri dan Perda, Sanksi Hukum Menanti.
indopers.net | Jakarta – Awas..!!!! Ketua RT jangan sampai lakukan hal dilarangan ini, Berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.18/2018, pasal 1-2 dan Peraturan Daerah di berbagai wilayah NKRI, Ketua RT dilarang keras untuk melakukan hal-hal berikut:
Melakukan Pungutan Liar (Pungli): Meminta atau memungut biaya tidak resmi kepada warga untuk pengurusan dokumen administrasi (seperti KTP atau KK), mengurus surat pengantar, maupun menarik iuran yang tidak disepakati warga.
Terlibat Politik Praktis: Menjadi pengurus partai politik, menjadi tim sukses pasangan calon tertentu, atau menggunakan fasilitas dan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan pilihan politik warga saat Pemilu/Pilkada.
Diskriminasi terhadap Warga: Membeda-bedakan pelayanan antarwarga, bersikap tidak adil, atau merampas hak warga atas fasilitas sosial/fasilitas umum.
Menyalahgunakan Wewenang: Melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hak warga, memalsukan tanda tangan, atau bertindak di luar tugas pokok sebagai pelayan masyarakat.
Melakukan Tindakan Tercela: Bersikap arogan, melanggar norma kesusilaan, atau melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat menghilangkan kepercayaan publik. (mbah mat)
29 total views, 29 views today






