Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (28/06/2026) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Yulianus Nenson RT. 07 RW. 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Press release yang berlangsung di Lobby Mapolres Kotim pada Senin (06/07/2026) siang pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., serta Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo, S.E.

Beraksi di Bawah Pengaruh Miras
Dalam keterangannya, Waka Polres Kotim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen tegas jajaran Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya, para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” ujar Kompol Christian di hadapan awak media.

Berdasarkan kronologi kejadian yang dirilis pihak kepolisian, aksi pengeroyokan ini bermula saat para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial:
MA (19)
SH (23)
Kedua tersangka nekat melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap dua orang korban.

Akibat aksi brutal tersebut, korban berinisial ID (18) dinyatakan meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial JT (23) mengalami luka berat.

Melalui proses penyelidikan dan pengejaran yang cepat, tim gabungan Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.

Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan keji tersebut, Waka Polres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Waka Polres.

Imbauan Kamtibmas untuk Masyarakat
Menutup keterangannya, Kompol Christian menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kotim agar bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Konferensi pers yang berjalan dengan tertib dan kondusif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama para jurnalis.

Melalui keterbukaan informasi ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum yang berkeadilan, terutama bagi pihak keluarga korban.

(Umar k/Hms)

 26 total views,  26 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!