Ketua RT Dilarang Keras Melanggar Permendagri dan Perda, Sanksi Hukum Menanti.

Ketua RT Dilarang Keras Melanggar Permendagri dan Perda, Sanksi Hukum Menanti.

indopers.net | Jakarta – Awas..!!!! Ketua RT jangan sampai lakukan hal dilarangan ini, Berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.18/2018, pasal 1-2 dan Peraturan Daerah di berbagai wilayah NKRI, Ketua RT dilarang keras untuk melakukan hal-hal berikut:

Melakukan Pungutan Liar (Pungli): Meminta atau memungut biaya tidak resmi kepada warga untuk pengurusan dokumen administrasi (seperti KTP atau KK), mengurus surat pengantar, maupun menarik iuran yang tidak disepakati warga.

Terlibat Politik Praktis: Menjadi pengurus partai politik, menjadi tim sukses pasangan calon tertentu, atau menggunakan fasilitas dan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan pilihan politik warga saat Pemilu/Pilkada.

Diskriminasi terhadap Warga: Membeda-bedakan pelayanan antarwarga, bersikap tidak adil, atau merampas hak warga atas fasilitas sosial/fasilitas umum.

Menyalahgunakan Wewenang: Melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hak warga, memalsukan tanda tangan, atau bertindak di luar tugas pokok sebagai pelayan masyarakat.

Melakukan Tindakan Tercela: Bersikap arogan, melanggar norma kesusilaan, atau melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat menghilangkan kepercayaan publik. (mbah mat)

 25 total views,  25 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!