Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri Dan Meminta Maaf Kepada Institusi Polri
indopers.net, Jakarta – Irjen Pol Ferdy Sambo Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) non aktif memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sambo diperiksa sebagai saksi kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dalam dugaan baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan memakai seragam dinas, Sambo menegaskan kalau pemeriksaan ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya sempat diperiksa di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang ke-4 di Bareskrim Polri,” ujar Sambo di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Sambo juga menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri atas kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.
“Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi (Polri) terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua.
“Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” kata Sambo.
Tetapi, penyataan bela sungkawa itu terlepas dari dugaan apa yang telah dilakukan almarhum Yoshua kepada istri Sambo dan keluarganya.
“Namun semua itu terlepas siapa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” tegasnya.
Sambo mengharapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar dan tidak memberikan asumsi maupun persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinasnya.
“Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma, dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini, terima kasih,” ucap Sambo.
Dalam kesempatan ini pula, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non aktif menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri atas kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Permintaan maaf Sambo ini disampaikan saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi (Polri) terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” ujar Sambo.
Sekadar diketahui, Sambo hadir dengan memakai seragam dinas ke Bareskrim Polri sekitar Puk 10.00 WIB.
Pemeriksaan Sambo dilakukan setelah sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang berakibat meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non aktif, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam konferensi pers di kantornya, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu malam (3/8/2022).
“Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi Rian.
Kata dia, penetapan tersangka Bharada E berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh tim khusus bareskrim polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk 12 orang dari pihak keluarga Brigadir Yoshua.
Andi menegaskan, pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai disini, karena penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, dan kemungkinan tersangka bisa bertambah.
(udn)
164 total views, 2 views today