Kejaksaan Negeri Deli Serdang Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)

Kejaksaan Negeri Deli Serdang Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)

indopers.net | Deli Serdang (Sumut) – Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pada hari Kamis, 18 Juni 2026 pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan acara pemusnahan barang
bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman kantor Kejaksaan
Negeri Deli Serdang Jl. Sudirman No.5, Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.

Adapun data pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah
sebagai berikut:

1). 41 (Empat puluh satu) perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA)
berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan putusan
pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa:
kayu, pakaian
senjata tajam dan arang bukti lainnya

2). 30 (Tiga puluh) perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum
dan tindak pidana umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan
Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya
memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa:

Egrek dan senjata tajam, senjata api, mesin judi tembak ikan sebanyak 1 unit,
400 jenis obat keras, uang palsu, tabung gas dan barang bukti lainnya

3). 140 (seratus empat puluh) perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif Lainnya. Berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk melaksanakan putusan
pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa:

~ Narkotika jenis shabu seberat bruto 2.800 gram.
~ Narkotika jenis ganja seberat bruto 955 gram
~ Narkotika jenis ekstasi sebanyak 138 butir
~ Handphone
~ Timbangan elektrik
~ Alat hisap shabu

— Berikut adalah ringkasan atas perkara besar maupun yang menarik perhatian masyarakat —

~ Perkara narkotika jenis shabu dengan jumlah terbanyak: netto 998,69 gram, A/n. terdakwa
RESTU ILAHI TARIGAN, Dkk.
~ Perkara narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah terbanyak: sebanyak 120 butir, A/n terdakwa
SYAHRUL RAZI Als SAHRUL.
~ Perkara TPUL Kesehatan: 400 jenis produk obat keras, A/n. terdakwa VIRGO SITUMORANG.
~ Perkara uang palsu, A/n tersangka HERI SEVRIYANTO SIREGAR Als HERI.
~ Perkara perjudian A/n terdakwa NAZWA RAMADINA ZANI, Dkk.

Dalam sambutannya, kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra, S.H., M.Hum.
menyampaikan,

— Pada hari ini total sebanyak 211 perkara yang dilakukan pemusnahan barang
buktinya, untuk itu saya berharap kepada seluruh jaksa agar tetap bekerja semaksimal mungkin, profesional dan tetap berlandaskan hukum yang berlaku, karena itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para
Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi.
Putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan menjadi bukti
keseriusan dari aparat penegak hukum dalam pemberantasan segala tindak pidana yang
terjadi di masyarakat —
“Ucap Sapta Putra dalam pidatonya

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan rutin
dilakukan guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Diharapkan penegakan hukum ini dapat menurunkan angka kriminalitas di
wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama para saksi undangan dari unsur Forkopimda yang hadir. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar sampai dengan selesai.
(Jhon Tobing)

 91 total views,  91 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!