Sat Reskrim Polres Kotim Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Diamankan usai Beraksi di 16 TKP

Sat Reskrim Polres Kotim Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Diamankan usai Beraksi di 16 TKP

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meredam keresahan warga terkait maraknya aksi pencurian. Tiga pelaku berinisial MS, TYP, dan RN dibekuk usai melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di belasan lokasi.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. dalam konferensi pers di lobi Polres Kotim, Kamis (17/9/2026) sore.

Kronologi dan Modus Operandi

Aksi kejahatan para pelaku terungkap usai membobol sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Arsyad Km 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (12/9/2026).

Modus: Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela saat pemiliknya sedang tidak ada di tempat.

Barang Bukti: Pelaku menggasak barang-barang berharga, antara lain televisi Samsung, laptop Asus, dan senapan angin PCP.

Kerugian:Korban diperkirakan mengalami kerugian materi hingga Rp27,8 juta.

Hasil Pengembangan dan Ancaman Pidana

Dari hasil penyidikan mendalam, aksi ketiga tersangka ternyata tak berhenti di satu lokasi saja. Polisi mendapati fakta bahwa ketiganya diduga kuat telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Kotim. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas rangkaian aksi mereka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas para pelaku tindak pidana,” tegas Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP serta Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Polres Kotim turut mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci dengan aman saat ditinggal pergi, dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada kepolisian terdekat.

(Umar k/Hms)

 21 total views,  21 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!