Bawa 2 Paket Sabu, Warga Pelangsian Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial PR Bin BR (32), warga Desa Pelangsian, diamankan polisi lantaran kedapatan membawa dan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,84 gram.
Tersangka diringkus petugas pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Rangkas 5, RT 09, Kelurahan Mentawa Baru Hulu Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan berharga milik masyarakat.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Kamis (18/06/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di area yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di TKP.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas resmi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
2 paket sabu seberat 8,84 gram yang disembunyikan di dalam gumpalan lakban/plester berwarna hitam.
1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan oleh terlapor saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Kotim demi menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka PR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/Hms)
184 total views, 184 views today






