Rio Laka Dewa S.STP Semasa Camat Lubuk Pakam 2024 – 2025 Diduga Banyak Membuat SPPD Dan DPA Bodong

Rio Laka Dewa S.STP Semasa Camat Lubuk Pakam 2024 – 2025 Diduga Banyak Membuat SPPD Dan DPA Bodong

indopers.net | Deli Serdang (Sumut) – Semenjak Rio Laka Dewa S.STP dilantik jadi Camat Lubuk Pakam mulai 22 April 2024 sampai 22 Januari 2026 diduga banyak melakukan rekayasa anggaran SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas dan anggaran DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) bodong alias fiktif

Dugaan korupsi rekayasa SPPD/DPA ini mulai muncul kepermukaan setelah adanya investigasi media ini dari beberapa narasumber yang demi keamanan yang bersangkutan tidak menuliskan identitas mereka

Sebut saja namanya Aan menjelaskan,
Sejak Rio Laka Dewa jadi camat Lubuk Pakam priode 2024 – 2025 anggaran SPPD khusus Trantib Lubuk Pakam hanya diberikan sebesar Rp.15.000.000- selama 2 tahun dengan janji sisanya akan diberikan dikemudian hari, namun tidak pernah di tepati” ungkap Aan

Urainya lagi, — Walaupun anggaran tersebut bersifat gelondongan dalam tiap tahun, namun dalam tahun berjalan kita kan dapat mengkalkulasikan bahwa setidaknya anggaran SPPD untuk trantib itu minimal Rp.50.000.000- setiap tahun (tergantung seberapa banyak kegiatan/pengamanan dan jumlah anggota dalam setiap kegiatan dalam 1 tahun berjalan). Namun yang membuat kami sangat kecewa atas sikap dan perbuatan Camat Rio Laka Dewa hanya memberikan Rp.15.000.000- selama periode 2024-2025 padahal setidaknya Trantib minimal menerima Rp.100.000.000- dalam 2 tahun terakhir — “Ucap Aan kepada awak media ini beberapa waktu lalu

Sorotan Sekretaris Umum FPLT (Forum Pemerhati Lingkungan Hidup dan Tata Ruang) Nur Hidayat ST terhadap Rio Laka Dewa bukan hanya pada anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) yang sering keluar kota (Lubuk Pakam), — Rio Laka Dewa juga rutin Laka mengikuti kegiatan protokoler Bupati di priode 2025 ke Kecamatan-Kecamatan lain tanpa alasan yang jelas —

Kami FPLT juga menyoroti penggunaan anggaran pengelolaan dan pengendalian sampah di priode 2024 sebesar Rp.8.599.606.983- dan tahun 2025 juga dengan anggaran yang sama

— Dugaan korupsi anggaran SPPD dan DPA tersebut bersifat rekayasa SPJ (Surat Pertanggung jawaban) di beberapa pos-pos kegiatan, diantaranya
~ Biaya perjalanan dinas camat dalam dan luar kota
~ Biaya perjalanan tugas Seksi Trantib
~ Biaya perjalanan tugas Seksi PMD
~ Upah petugas kebersihan
~ Pengadaan baju
~ Sepatu bot
~ Sarung tangan
~ Sapu Lidi
~ Dst..
Hasil kajian dan investigasi yang telah kami lakukan, FPLT telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) supaya mereka turun langsung kelapangan mengaudit serta memeriksa yang bersangkutan untuk penegakan Supremasi Hukum di negara kita ini — ” Pungkas Hidayat disalah satu Cafe Lubuk Pakam. Kamis,(18/6/2026)
(JT)

 601 total views,  601 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!