MUI Terbitkan Fatwa Kurban di Tengah Wabah PMK

MUI Terbitkan Fatwa Kurban di Tengah Wabah PMK

indopers.net, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Asrorun Niam Ketua MUI Bidang Fatwa mengatakan untuk umat Islam yang tidak mendapat stok hewan akibat adanya pembatasan pergerakan ternak antar daerah, dapat berkurban di daerah sentra ternak secara perwakilan atau dengan berkurban melalui Lembaga Sosial Keagamaan.

(udn)

 142 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *