Satreskrim Polresta Palangka Raya Limpahkan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla ke JPU

Satreskrim Polresta Palangka Raya Limpahkan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla ke JPU

indopers.net | Palangkaraya (Kalteng) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya melalui Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/9/2026). Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka berinisial Al dan WA, yang sebelumnya telah menjalani serangkaian proses penyidikan intensif oleh kepolisian.

Kasus ini bermula dari insiden kebakaran lahan yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Perkara tersebut sebelumnya berhasil diungkap setelah rekaman video kejadiannya beredar luas di media sosial.

Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini dilaksanakan menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berada pada pihak penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” jelas Kompol Eka Palti.

Dalam proses pelimpahan yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting.

Satu buah korek api merek Tokai warna biru

Satu buah senter kepala

Satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran

Satu buah flashdisk merek Toshiba warna putih berkapasitas 2 GB yang berisi rekaman video berdurasi 17 detik

Dengan diserahkannya kedua tersangka beserta barang bukti ini, penanganan perkara tindak pidana Karhutla tersebut kini resmi beralih ke tahap penuntutan di persidangan.

(Umar k)

 26 total views,  26 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!