BPKN: Larangan Ekspor Minyak Sawit Perlu Diawasi supaya Tidak Terjadi Kebocoran
indopers.net, Jakarta – Rizal Halim Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung penuh kebijakan Joko Widodo Presiden menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.
“Keputusan Presiden sangat dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang dalam 5-6 bulan ini menghadapi harga minyak goreng yang tak terkendali,” ujarnya di Jakarta, Minggu (24/4/2022).
Dia menegaskan, kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya merupakan sinyal kepada pasar untuk tidak bermain-main atau memanfaatkan kesempatan dan mengorbankan kebanyakan rakyat.
Rizal berharap kebijakan itu berdampak pada pasokan dalam negeri melimpah, dan harga akan bergerak ke arah normal.
“Syaratnya, sisi produksi dan distribusi juga tetap perlu diawasi oleh Pemerintah agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran termasuk penyelundupan,” imbuhnya.
Selain minyak goreng, lanjut Rizal, ada beberapa komoditas yang juga perlu diintervensi seperti daging, cabai, telur ayam, yang saat ini harganya bergerak naik.
Kenaikan harga itu juga karena pasokan yang tidak memadai atau patut diduga ada penahanan pasokan ke masyarakat untuk menggerek harga naik.
Maka dari itu, BPKN meminta Satgas Pangan segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum begitu mendapat bukti di lapangan terkait dugaan penyelewengan.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia. Negara harus bisa mewujudkan kedaulatan pangan sesuai cita-cita Jokowi Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, Jumat (22/4/2022), Jokowi Presiden mengumumkan Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan itu diambil untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, dan menekan harga yang melonjak tinggi dalam beberapa bulan terakhir.
(udn)
540 total views, 1 views today