Polsek Sungai Sampit Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Bagendang Hilir, 21 Paket Barang Bukti Diamankan
indopers.net | Kotim (Kalteng) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sampit, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (22) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung di kediaman pelaku di Jalan Nur Dahlia RT 01, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (23/7/2026).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh jajaran Polsek Sungai Sampit dari masyarakat.


“Anggota Polsek Sungai Sampit mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat memburu terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya.
Dengan menunjukkan surat perintah tugas serta disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar, kepolisian segera melakukan penggeledahan menyeluruh di area rumah terlapor.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial:
21 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,65 gram yang disembunyikan di sekitar rumah pelaku.
Uang tunai senilai Rp500.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi/penjualan sabu.
Di hadapan petugas dan saksi, pelaku tak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang bukti terlarang tersebut adalah milik pribadinya. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Sampit.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, terduga pelaku AA (22) kini terancam hukuman berat dan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Imbauan Kepolisian
Menutup keterangannya, pihak Kepolisian Polres Kotim kembali menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan warga dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas Kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial kita tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” tegasnya.
(Umar k/Hms)
328 total views, 328 views today






