Polsek Antang Kalang Ringkus Pengedar Sabu di Tumbang Sangai, 10,35 Gram Narkotika Disita

Polsek Antang Kalang Ringkus Pengedar Sabu di Tumbang Sangai, 10,35 Gram Narkotika Disita

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA Bin AN (41) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di kediaman pelaku di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pengedaran narkoba di wilayah tersebut.

“Anggota Polsek Antang Kalang menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan di lokasi (TKP) hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Penggeledahan Disaksikan Ketua RT dan Warga
Penangkapan dilakukan langsung oleh Unit Reskrim Polsek Antang Kalang. Sebelum menggeledah, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada terlapor dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar guna menjaga transparansi tindak kepolisian.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial:

7 paket/kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 10,35 gram.

Uang tunai sebesar Rp 2.800.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Terancam Hukuman Berat
Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diboyong dan diamankan di Mapolsek Antang Kalang guna menjalani penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka NA (41) disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau

Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/Hms)

 23 total views,  23 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!