Diduga Jadi Bandar Sabu, Nenek Usia 70 Tahun di Pemantang Ditangkap Polsek Mentaya Hulu
indopers.net | Kotim (Kalteng) – Jajaran Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang perempuan lanjut usia berinisial SH (70). Nenek tersebut ditangkap lantaran diduga kuat bertindak sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di kediaman pelaku yang beralamat di Jalan Desa Pemantang, RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat.



Penyelidikan: Anggota Polsek Mentaya Hulu menerima informasi mengenai maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi kejadian yang melibatkan pelaku. Petugas segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Penggerebekan: Setelah dipastikan keberadaan terlapor, petugas langsung mengamankan SH yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Penggeledahan: Dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas serta disaksikan oleh Ketua RT dan beberapa warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di seluruh area rumah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti terlarang yang disembunyikan pelaku, di antaranya:
34 paket/bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,78 gram, yang disimpan di area jendela kamar di dalam 1 buah toples plastik kecil merek GPU Cream.
Uang tunai sebesar Rp170.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri. Atas kejadian ini, terlapor beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, terlapor SH (70) terancam dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Imbauan Kepolisian
Menutup keterangannya, pihak kepolisian menegaskan pentingnya sinergi bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalteng.
“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian semata, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini penting agar lingkungan sosial kita tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya.
(Umar k/Hms)
27 total views, 27 views today






