KPK Periksa Kepala Bappeda Blitar Soal Dugaan Suap Bantuan Keuangan di Jawa Timur

KPK Periksa Kepala Bappeda Blitar Soal Dugaan Suap Bantuan Keuangan di Jawa Timur

indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jumali Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Blitar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.

“Hari ini, Jumali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk tersangka Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan,” kata Ali FikriKepala Bagian Pemberitaan KPK, Selasa (20/9/2022).

Pemeriksaan itu, lanjut Ali, dilakukan di Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

Selain Jumali, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah tiga pegawai negeri sipil (PNS), yakni Niken Setyawati Trianasari, Evi Purvitasari, Erwin Novianto, dan satu pihak swasta, yaitu Dwi Basuki.

Penetapan BS sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung dan kawan-kawan serta perkara Tigor Prakasa Direktur PT Kediri Putra.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung berupa pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung itu, Sutrisno selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (udn)

 128 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!