Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pengecer Sabu di Pasir Putih Sampit, 18 Paket Barang Bukti Disita

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pengecer Sabu di Pasir Putih Sampit, 18 Paket Barang Bukti Disita

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial EEH (37) yang diduga kuat bertindak sebagai pengecer sabu berhasil diringkus di kediamannya, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka diamankan di area rumah/garasi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentalaya Baru Ketapang (MB Ketapang), Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika oleh terlapor. Petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan ketat di TKP hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” terang AKP Edy Wiyoko, Jumat (24/7/2026).

Saat diamankan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dengan didampingi Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat total 4,76 gram yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam merek NIKE.

Guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kotim.

Ancaman Pasal
Atas perbuatannya, tersangka EEH disangkakan dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Imbauan Kepolisian
Menutup keterangannya, Kasi Humas Polres Kotim menyampaikan pesan penting terkait peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas Kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini penting agar lingkungan sosial kita tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” tegasnya.

(Umar k/hms)

 211 total views,  211 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!