Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C Illegal di Km 14 Tjilik Riwut Dilaporkan ke Polda Kalteng
indopers.net | Palangkaraya (Kalteng) – Aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang memicu kerusakan alam dan lingkungan di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 14 (sebelah kanan sebelum TPPA), Palangka Raya, resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus (Dittipidter) Polda Kalteng melalui pengaduan masyarakat (Dumas), Jumat (21/8/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang jurnalis independen, Irawatie, setelah melakukan pemantauan dan investigasi langsung di lokasi kejadian.
Dalam laporan resminya, Irawatie mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan lahan tersebut melibatkan alat berat jenis ekskavator yang dikuasai oleh saudara Abadi, sementara lahan yang menjadi objek pengerukan diduga milik Ratna Imanuel. Aktivitas tambang pasir atau galian C tersebut ditengarai beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng.

“Pengrusakan alam dan lingkungan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba. Aktivitas galian C yang dimainkan alat berat di lokasi tersebut beroperasi tanpa adanya izin resmi dari instansi terkait,” ujar Irawatie dalam keterangannya.
Dampak dari penambangan liar ini dinilai memicu kerusakan ekosistem hutan dan potensi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Atas temuan tersebut, pelapor menyerahkan bukti dokumentasi foto hasil pantauan lapangan kepada pihak kepolisian guna memperkuat aduan.
Melalui Dumas tersebut, pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum dari Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk segera bertindak tegas sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan menertibkan kegiatan tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Saya memohon agar pemilik ekskavator dan pemilik lokasi segera dipanggil dan diproses hukum. Lokasi penambangan galian C tanpa izin tersebut harus segera ditutup demi menegakkan aturan hukum minerba serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan langkah konkret dari jajaran Polda Kalteng untuk melakukan penertiban dan memproses para pihak yang terlibat dalam dugaan penambangan galian C ilegal tersebut.
(Umar k/Irawatie)
14 total views, 14 views today






