Modus Sepatu Fila: Polres Kotim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 77 Gram Ganja Lewat Ekspedisi
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan modus operandi yang terbilang cerdik. Seorang pria berinisial HK (29) diamankan di halaman kantor ekspedisi saat hendak membawa paket berisi ganja seberat 77 gram yang disembunyikan di dalam sepatu.
Penangkapan tersebut terjadi di halaman depan Kantor J&T Express, Jl. Cilik Riwut RT 041 RW 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin siang (13/07/2026).


Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat mengenai adanya pengiriman barang mencurigakan yang diduga kuat berisi narkotika menuju Kota Sampit melalui jasa ekspedisi.
“Paket mencurigakan tersebut tercatat dengan nomor pengiriman kode 720-SMQ01-04, yang ditujukan atas nama MKN dengan pengirim bernama BOOM SNEAKERS,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Rabu (15/07/2026).
Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung berkoordinasi dan bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai Sampit untuk melakukan penyelidikan serta pemantauan (control delivery) di lokasi sasaran.
Disembunyikan di Dalam Sepatu
Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati terlapor HK baru saja menerima paket tersebut dan hendak meninggalkan Kantor J&T Express. Tanpa membuang waktu, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan terlapor beserta paket bawaannya.
Guna menjaga transparansi dan prosedur hukum, petugas menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Saat kotak paket tersebut dibuka, petugas menemukan:
1 (satu) pasang sepatu merk FILA.
Di dalam sepatu sebelah kiri, ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik warna merah muda yang berisi bahan tanaman kering diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kotor sekitar 77 gram.
1 (satu) unit handphone iPhone 15 Pro dengan nomor seluler 0822-5461-3661 yang digunakan terlapor.
Di hadapan para saksi, terlapor HK mengakui secara kooperatif bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik pribadinya.
Ancaman Hukuman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor HK beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan:
Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/hms)
81 total views, 40 views today






