Bawa Sabu dan Timbangan Digital di Dalam Dompet, Pemuda 29 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

Bawa Sabu dan Timbangan Digital di Dalam Dompet, Pemuda 29 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FR Bin FZ (29) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan saat membawa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dompetnya.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut, tepat di depan Alfamart RT 24, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim, pada Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pers, Kamis (16/07/2026).

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan FR yang saat itu sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebelum melakukan tindakan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.

Barang Bukti yang Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam. Setelah dompet tersebut dibuka, petugas menemukan barang bukti berupa:

1 paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,76 gram.
1 unit timbangan digital kecil berwarna silver.
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dibidik dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/hms)

 34 total views,  34 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!