Redam Konflik Medsos, Polsek Pulau Hanaut Sukses Selesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Problem Solving

Redam Konflik Medsos, Polsek Pulau Hanaut Sukses Selesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Problem Solving

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Jajaran Polsek Pulau Hanaut, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di media sosial melalui metode problem solving (mediasi), Senin sore (1/6/2026).

Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Sdr. Bagus Irawan dan Sdri. Fitriani terhadap Sdri. Rini Antika.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pulau Hanaut Iptu Purwono, menjelaskan bahwa perselisihan tersebut terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu.

Demi menghindari konflik yang berlarut-larut, para pihak sepakat meminta bantuan mediasi kepada personel Bhabinkamtibmas, Aiptu Yuyun dan Aiptu Marthen.

“Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan demi menjaga kamtibmas yang kondusif,” ujar Iptu Purwono.

Poin-Poin Kesepakatan Damai
Melalui mediasi yang humanis, kedua belah pihak menelurkan sejumlah poin pernyataan dan kesepakatan bersama, di antaranya:

Pengakuan Salah & Permohonan Maaf: Pihak II (Sdri. Rini Antika) mengakui bahwa perbuatannya salah serta khilaf, meminta maaf secara tulus, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada Pihak I.

Pemberian Maaf: Pihak I (Sdr. Bagus Irawan dan Sdri. Fitriani) bersedia memaafkan Pihak II dengan catatan agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Penghapusan Akun: Pihak II berkomitmen untuk menghapus akun media sosial Facebook yang digunakan terkait permasalahan ini.

Komitmen Saling Menghormati: Kedua belah pihak berjanji untuk tidak saling mengganggu kehidupan pribadi masing-masing di kemudian hari.

Sebagai penutup, kedua belah pihak menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ada yang mengingkari isi surat kesepakatan perjanjian ini, maka mereka bersedia menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

(Umar k/Hms)

 100 total views,  4 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!