Dua Pemuda Kurir Narkoba di Sampit Diciduk, Polisi Sita 18,2 Gram Sabu

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai kurir sabu diringkus petugas pada Sabtu (30/05/2026).
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AR (20) dan MR (21). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 18,2 gram.

Kronologi Penangkapan: Nekat Lompat Jendela
Penangkapan kedua pelaku berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Kompleks Perumahan Jl. Metro TV, RT 048/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga yang resah karena rumah milik MR kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Edy Wiyoko.
Saat petugas mengepung rumah tersebut, kedua terlapor yang berada di dalam kamar sempat menyadari kedatangan polisi. Mereka mencoba melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela kamar depan. Namun, upaya tersebut gagal total karena petugas sudah berjaga ketat di area luar rumah.
Barang Bukti Ditemukan di Dalam Tas Selempang
Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, petugas kepolisian yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Hasilnya, di atas kasur kamar depan, polisi menemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam. Saat tas tersebut dibuka, petugas menemukan:
6 lembar plastik klip aluminium berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 18,2 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakan nekatnya, kedua pemuda ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.
Komitmen Polres Kotim: Babat Habis Narkoba
Pihak Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.
“Sabu seberat 18,2 gram ini berpotensi merusak puluhan generasi muda kita. Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan,” tegas Kasi Humas mewakili Kapolres Kotim.
Polres Kotim juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak segan atau takut untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka demi menyelamatkan generasi muda Kotim.
(Umar k/Hms)
1,539 total views, 19 views today






