Tuduhan Tidak Berdasar Warga Sungai Paring Siap Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Tidak Berdasar Warga Sungai Paring Siap Tempuh Jalur Hukum

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Warga Desa Sungai Paring menyampaikan sanggahan terhadap sejumlah pemberitaan yang beredar di kanal media independen terkait sengketa lahan yang tengah terjadi. Warga menilai isi pemberitaan tersebut tidak berimbang dan cenderung menyudutkan masyarakat.

Dalam keterangannya, warga juga menyayangkan pernyataan kuasa hukum pihak terkait, Ridwan Kusuma, yang dinilai telah melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Warga merasa tudingan tersebut seolah-olah menempatkan mereka sebagai pihak yang bersalah dan melakukan tindakan kriminal.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Kami merasa terdiskriminasi karena seolah-olah kami ini pelaku kesalahan, padahal persoalan ini masih belum selesai,” ujar perwakilan warga.

Dijelaskan, sengketa tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi di tingkat kecamatan, namun berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Saat itu disepakati penyelesaian akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

Namun di tengah proses tersebut, warga justru mengetahui bahwa perkara telah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur dengan mencantumkan 17 nama warga dari dua desa, yakni Desa Sungai Paring dan Desa Cempaka Mulia Timur.

Warga menilai langkah tersebut terlalu dini, mengingat proses mediasi belum tuntas dan belum ada keputusan hukum tetap terkait kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Kasus ini pada dasarnya adalah sengketa perdata, bukan pidana. Tapi entah kenapa langsung dibawa ke ranah pidana,” ungkapnya.

Selain itu, warga mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak yang telah melaporkan mereka. Di antaranya adalah adanya tuduhan tanpa bukti konkret, objek laporan yang dinilai berubah-ubah dari persoalan lahan menjadi isu irigasi, hingga upaya menggiring opini publik yang belum jelas kebenarannya.

Warga juga menyoroti adanya unggahan di media sosial yang dianggap bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Hal-hal seperti inilah yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk melapor balik, karena tuduhan yang disampaikan tidak disertai bukti yang jelas dan justru berkembang ke isu lain di luar pokok persoalan,” jelasnya.

Meski demikian, warga menegaskan tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian apabila diperlukan.

“Kami siap kooperatif dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kami juga punya hak jawab dan hak untuk melaporkan balik atas tuduhan yang dilontarkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Warga juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi dalam proses pelaporan tersebut. Langkah ini diambil agar penyelesaian perkara dapat berjalan secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan.

“Pada intinya, kita adu data saja sesuai fakta yang ada di lapangan,” tambahnya.

Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil melalui jalur yang tepat, baik melalui mediasi lanjutan maupun proses hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

(Uk/Ct)

 1,281 total views,  9 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!