Perekrutan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Deli Serdang Yang Salah ”Jadi Buah Bibir Masyarakat Luas”

Perekrutan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Deli Serdang Yang Salah ”Jadi Buah Bibir Masyarakat Luas”

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Dalam perekrutan 22 orang petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam beberapa tahun lalu diduga telah terjadi penyimpangan dan pembiaran secara massif, sehingga menimbulkan dilema dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Petugas 22 orang TKSK adalah merupakan usulan dari Camat se Deli serdang yang notabenenya terdiri dari 22 Kecamatan (1 orang dari setiap kecamatan).
Usulan tersebut di sampaikan ke Dinsos Deli Serdang, baru kemudian di usulkan ke Dinsos Provinsi, baru oleh dinsos Provinsi usulan tersebut dilanjutkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) pusat, lalu kemudian pihak Kemensos pusat mengeluarkan SK petugas yang dimaksud. Atas adanya SK dari Kemensos membuat petugas tersebut mendapatkan hak Rp 1 juta uang insentif setiap bulan dari (APBN) dan dibantu Rp 650 ribu uang tali asih setiap bulan dari Dinsos Deli Serdang dari APBD.
Sementara dari 22 orang petugas TKSK se Deli Serdang, sebanyak 14 orang baru-baru ini lolos jadi PPPK

Pokok persoalan yang jadi dilema dalam proses perekrutan tersebut adalah;
— Rupanya, kebanyakan dari 22 orang petugas TKSK tersebut adalah aparatur desa alias Kepala dusun (Kadus) —

Berdasarkan dilema tersebut diatas, awak media ini mencoba konfirmasi kepada Dinas Sosial Deli Serdang dan langsung diterima Kadis Sosial Yusnaldi serta didampingi Darwis selaku Sekretaris dan Kabid bernama Rama.

Pada Kamis,(5/3/2026) di kantor Dinsos Deli Serdang Jln, Mawar Komplek kantor Bupati, awak media ini mencoba mempertanyakan kenapa hal yang dimaksud bisa terjadi, padahal
Berdasarkan Pasal 51 UU Desa No, 3 Tahun 2024 atas perubahan dari UU no 6/2014 Menegaskan bahwa setiap perangkat desa dilarang keras merangkap jabatan yang dibiayai dari APBN maupun dari APBD” ?
— Dengan gamblangnya Darwis selaku Sekretaris Dinsos menjawab ‘ Bahwa mereka tidak ada melanggar regulasi dan peraturan Kemensos RI No 28 Tahun 2018 bahwa didalamnya tidak ada penyebutkan secara imflisit – bahwa aparat desa tidak ada larangan sebagai petugas TKSK – ” Terang Darwis dan di amini oleh Rama selaku Kepala bidang

Namun saat awak media melanjutkan pertanyaan berikutnya tentang –Apakah pihak Dinsos telah melakukan penelusuran tentang kapasitas maupun pekerjaan calon petugas TKSK yang diusulkan tersebut secara detail — atau jangan-jangan ada titipan disini – ?

Sebab jika kita total kan secara rinci, upah/gaji orang yang dimaksud adalah — Insentif dari Kemensos Rp 1 juta (APBN) ditambah Tali asih Rp 650 ribu dari Dinsos Deli Serdang (APBD) lalu ditambah lagi gaji selaku Kadus Rp 2,2 juta (APBD) jadi totalnya mereka memperoleh penghasilan perbulannya Rp 3,85 juta setiap bulannya.

Kekonyolan yang dilakukan oleh pihak Dinsos Deli Serdang adalah
Mereka tidak melakukan verifikasi data secara objektif terkait usulan dari setiap Camat yang bersangkutan, walaupun ada Permesos no 28 Tahun 2018 terkait Juknis perekrutan petugas TKSK tidak menyebutkan secara implisit larangan tersebut, tapi kan seharusnya Dinsos juga harus paham tentang UU Desa No 3 Tahun 2024 Pasal 51 atas perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang larangan perangkat desa rangkap jabatan yang sumber upahnya dari APBN maupun APBD

  • Atau identitas mereka selaku Kadus sengaja di sembunyikan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok –

Dalam perekrutan tersebut pihak Kementerian Sosial pusat tidak bisa kita salahkan selaku pembuat SK, karena mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas bahwa nama yang bersangkutan juga adalah aparat desa alias Kadus.

Atas konfirmasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Deli Serdang Yusnaldi mengatakan,

Atas informasi yang rekan media sampaikan kami mengucapkan ribuan terimakasih, dalam hal ini kami akan mencoba membahas hal tersebut dengan pihak Inspektorat dan Badan Keuangan daerah, agar kedepannya kita bisa mengambil kebijakan yang lebih baik” Pungkas Yusnaldi mengakhiri.
(Jhon Tobing)

 446 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!