Kejaksaan Agung Panggil Menpora sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo

Kejaksaan Agung Panggil Menpora sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo

indopers.net | Jakarta – Kejaksaan Agung, hari ini, Senin (3/7/2023), mengagendakan pemeriksaan Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, pemeriksaan itu merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Dalam keterangannya, pagi hari ini, di Jakarta, Febrie mengatakan Tim Penyidik Jampidsus akan memeriksa Dito sebagai saksi. Tapi, dia tidak mau mengungkapkan materi pemeriksaan.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023), Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Synergi salah seorang terdakwa menyebut Dito Ariotedjo menerima aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung sudah memproses hukum tujuh orang yang terindikasi terlibat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo.

Masing-masing atas nama Johnny Gerard Plate Menkominfo, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

Kemudian, ada nama Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, WP orang kepercayaan Irwan, dan Galumbang Menak Simanjuntak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,3 triliun.

Kerugian berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, harga yang dinaikkan (mark up), dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (udn)

 46 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *