SOSIALISASI PTSL OLEH PEMERINTAH DESA PANGKUR KECAMATAN PANGKUR KABUPATEN NGAWI.

SOSIALISASI PTSL OLEH PEMERINTAH DESA PANGKUR KECAMATAN PANGKUR KABUPATEN NGAWI.

indopers.net | Ngawi (Jatim) – Pada hari Rabu 22 Juni 2023 jam 09.00 (wib), Pemerintah desa Pangkur Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi Jawa Timur bersama RT / RW dan Tokoh Masyarakat melakukan sosialisasi mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah begitu pula dengan Desa Pangkur, Menanggapi/menyikapi permasalah tersebut, Pemerintah Desa Pangkur merencanakan unrtuk bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi untuk mengadakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Sosialisasi PTSL ini merupakan tindak lanjut yang baik untuk desa Pangkur dalam menangani kasus sengketa tanah dan sengketa lahan serta menjamin kepastian hukum pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. kurang lebih 600 bidang, Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Lalu apakah manfaat PTSL bagi masyarakat khususnya Desw Pangkur yang belum bersertifikat? Tentunya program ini menguntungkan masyarakat sebagai pemilik aset. Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan beresiko akan bermasalah atau terjadi sengketa.

Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan ini, anda dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga, anda sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah anda dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.

Pemerintah desa Pangkur berharap program yang dilaksanakan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember ini akan berjalan lancar dan disambut baik oleh masyarakat serta mendatangkan dampak yang positif bagi masyarakat Desa Pangkur pungkas P Suhardi selaku Kepala Desa. (rin)

 133 total views,  3 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *