Kapolda Sulsel Pastikan Temuan di Universitas Negeri Makassar Adalah Brankas, Bukan Bunker Narkoba.

Kapolda Sulsel Pastikan Temuan di Universitas Negeri Makassar Adalah Brankas, Bukan Bunker Narkoba.

indopers.net | Makassar (Sulsel) – Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan temuan di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) wilayah Parangtambung adalah brankas diduga penyimpanan narkotika, bukan bunker narkoba yang selama ini menjadi pertanyaan publik.

“Sementara menjadi pertanyaan bahwa ada bunker, tapi di dalamnya adalah merupakan brankas yang ditanam yang di dalam tanah ditutup teralis kemudian ditutup tegel,” ujar Kapolda Sulsel dalam pres rilis di Mapolda Sulsel, Makassar, Minggu (12/6/2023) malam.

Ia menjelaskan fakta sebenarnya yang dihadirkan itu untuk memastikan bahwa temuan brankas dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter di tanam dalam tanah seluas 40×40 centimeter pada salah satu ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.

“Brankas itu dimasukkan di lubang dan dipasangkan teralis besi, di las, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan. Pada saat kejadian anggota sadar diri bahwa salah satu sudut (ruangan) ada kejanggalan, ketukan dari segel itu suaranya berbeda, akhirnya kita buka ada brankas ditaruh,” tambahnya.

Pengambilan barang bukti brankas tersebut, kata Kapolda, sempat terkendala saat proses evakuasi karena harus bongkar paksa, digerinda untuk diambil dan dihadirkan pada rilis di Mapolda Sulsel.

Dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba ini, kata dia, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan empat tempat kejadian perkara (TKP).

TKP Pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, TKP kedua di Kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri, Kecamatan Tamalate Makassar.

Selanjutnya, TKP ketiga, di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros; dan TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah Blok C/15 Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Untuk para tersangka dan peran masing-masing, yakni inisial S (25) pengangguran tamatan SMA yang membantu mengedarkan narkotika, SAH (32) mantan mahasiswa yang juga otak dan selaku penyimpan serta kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkotika.

Selanjutnya, AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkotika jenis ganja, dan RR (37) pekerja swasta yang menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

“Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra tapi tidak selesai,” pungkas Kapolda. (rdi)

 166 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *