Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Siswa Peserta Eligible SMA Negeri 1 Salak Pakpak Bharat, LSM GPI Akan Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Dairi

Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Siswa Peserta Eligible SMA Negeri 1 Salak Pakpak Bharat, LSM GPI Akan Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Dairi

indopers.net, Pakpak Bharat (Sumut) – Dugaan Pungli Siswa Peserta Eligible SMA Negeri 1 Salak beberapa Minggu ini santer di beritakan, yakni adanya Dugaan Pungli kepada Siswa Peserta Eligible sebesar Rp 200.000/ Orang peserta Dengan total siswa Peserta Eligible 101 Orang, berarti kalkulasi dugaan Pungli Capai Rp 20.200.000( Dua Puluh Juta Dua Ratus Ribu rupiah), yang dikutip Melalui Oknum Guru SC.

Ketika Hal itu Dikonfirmasi Media kepada SMA Negeri 1 Salak Beberapa waktu lalu , Melalui PLH Kepala Sekolah AB, mengakui pungutan Tersebut Dilakukan Pihak Sekolah Untuk Biaya Makan Guru Pembingbing Siswa Peserta Eligible
” Betul kita memang pihak sekolah ada melakukan pungutan itu, tetapi itu sudah melalui keputusan orang tua murid peserta” Ujarnya.

Lebih lanjut Oknum Guru AB menjelaskan Adapun penggunaan Uangnya untuk Uang Makan Guru Pembimbing Siswa Peserta Eligible.
“Uangnya pun yang kami pungut itu ,untuk uang makan guru pembingbing, kerna mereka bekerja sepulang sekolah sampai sore hari kadang sampai malam, pak” katanya.

Ketika awak Media menanyakan apa yang dikerjakan oleh Guru pembingbing, Guru Olah Raga itu menjawab untuk mempersiapkan keperluan peserta
” Mereka kan bekerja juga lih mempersiapkan berkas, membuat Akun dan banyak lagi lih, pokoknya capek kalilah mereka” ujarnya seolah mendukung aksi dugaan pungli tersebut.

Hal ini pun mendapat sorotan dan perhatian serius dari Agus Padang , sebagai Perwakilan Khusus / Dairi Pakpak Bharat DPD LSM GPI (Garda Peduli Indonesia).

“Menurut Agus, ini sudah melanggar Undang-undang Pendidikan yang sudah tertuang di PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, adanya larangan melakukan pungutan.

“Masih kata Agus , Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggung jawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah),”ujarnya.

“Lanjutnya , Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan oleh pemerintah.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,”jelasnya.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. Dan atau bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan undang – undang No 20 tahun 2001, sedangkan pelaku pungli yang bersetatus PNS, dapat di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,”tegas Agus .

“Kami dari DPD.LSM GPI, akan secepatnya menindak lanjuti dan mengirim surat terkait persoalan pungli dan segera mungkin melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Dairi , Terkait Dugaan Pungli Siswa Peserta Eligible Yang dilakukan oleh sekolah melalui Oknum Guru,”tandasnya.

(IP/TIM)

 342 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *