Pasang Spanduk Himbauan Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal, Ini Kata Kapolres Bangka.

Pasang Spanduk Himbauan Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal, Ini Kata Kapolres Bangka.

indopers.net, Sungailiat (Bangka) — Guna menjaga dan terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif, Polres Bangka melalui Sat Reskrim Polres Bangka lakukan Penertiban dan Pemasangan Spanduk Himbauan dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal.

Dimana pemasangan spanduk tersebut dipasang di Lokasi tambang Desa Deniang Kec. Riau Silip Kab. Bangka , Lokasi tambang Kp. Nelayan 1 Sungailiat Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan Lokasi tambang di samping Kafe 88 Ling. Jalan laut Kel. Matras Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan Lokasi tambang Rico di jalan Laut Kel. Kudai Kec. Sungailiat Kab. Bangka.

Spanduk peringatan tersebut, secara detail berisi tulisan ‘Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin  Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 31, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 diancam dengan pidana  penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah’.

Dalam hal ini Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan ,S.H., S.I.K.,M.Si menjelaskan kegiatan penertiban dan pemasangan Spanduk peringatan atau himbauan ini dengan tujuan agar melarang adanya aktivitas penambangan timah ilegal atau tanpa izin di kawasan kawasan tersebut.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, yaitu Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, Atau IUPK Sebagaimana dalam pasal 37,40 ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milliar ,” Ujar Kapolres Bangka,Jum’at (3/6/2022).

Dengan kegiatan penertiban dan pemasangan spanduk tersebut diharapkan bisa membuat para penambang paham dan tidak berani untuk melakukan penambangan timah ilegal di  wilayah desa Lokasi tambang Desa Deniang Kec. Riau Silip Kab. Bangka, Lokasi tambang Kp. Nelayan 1 Sungailiat Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan Lokasi tambang samping Kafe 88 Ling. Jalan laut Kel. Matras Kec. Sungailiat Kab. Bangka serta Lokasi tambang Rico di jalan Laut Kel. Kudai Kec. Sungailiat Kab. Bangka sehingga di kawasan itu tersebut tidak ada aktivitas penambangan ilegal lagi. 

“Dengan ada nya pemasangan spanduk peringatan tersebut maka dalm hal ini Sat Reskrim Polres Bangka akan melakukan tindakan hukum yang tegas kepada para penambang apabila tidak mengindahkan dan atau tetap melakukan aktivitas penambangan di 4 lokasi tersebut “,tegas Kapolres Bangka.

Tarmizi Yazid : Perwakilan Babel.

 169 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *