KEJAGUNG SITA LAHAN 87,35 HA MILIK TERPIDANA KORUPSI BENNY TJOKROSAPUTRO DI DAGO PARUNGPANJANG

KEJAGUNG SITA LAHAN 87,35 HA MILIK TERPIDANA KORUPSI BENNY TJOKROSAPUTRO DI DAGO PARUNGPANJANG

indopers.net, BOGOR (Jabar) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset lahan tanah milik Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang ada di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Eksekusi aset dilakukan tim Kejagung RI didampingi oleh Kejari Jakpus, Kejari Cibinong, Pemerintah Kecamatan Parungpanjang dan para kades.

Terpidana kasus tindak korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mendapat vonis pidana penjara.

Selain itu, dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti lebih dari 6 triliun.

“Eksekusi sita terhadap aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro seluas 87,35 hektare, berlokasi di Desa Dago Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor,” kata Direktur Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung RI, Undang Mugopal.

Ia mengungkapkan, dalam kasus tindak pidana korupsi Benny Tjokrosaputro atau Bentjok ini, tim jaksa eksekutor sejak bulan Agustus 2022 hingga saat ini telah melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro seluas 1.400 hektare lebih.

Tanah seluas itu, lanjut dia, terletak di sejumlah wilayah diantaranya ada di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang serta di Kabupaten Lebak (Banten).

Ia berharap masyarakat juga membantu memberi informasi sekecil apapun, jika ada lahan milik terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Heru Hidayat maupun pihak yang terafiliasi dengan kedua terpidana ini.

“Aset-aset yang telah disita eksekusi ini nantinya akan dilakukan proses lelang di dahului dengan appraisal Kementerian Keuangan dan hasilnya akan dimasukan ke dalam kas negara,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Parungpanjang Icang Aliudin berterima kasih atas adanya kegiatan sita eksekusi aset lahan milik terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sebab, kata dia, dengan ada kejelasan administrasi pertanahan akan bisa mempercepat giat pembangunan di Kecamatan Parungpanjang.

“Makanya hari ini saya ikut hadirkan para kepala desa, sehingga mereka juga bisa tahu dan paham terkait kepemilikan aset aset lahan di wilayah desanya masing-masing,” pungkas dia. 

(Sopiyan A)

 128 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!