Gugatan Sengketa Lahan di Camplong Sampang Memasuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Sebut Ada Yang Janggal

Gugatan Sengketa Lahan di Camplong Sampang Memasuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Sebut Ada Yang Janggal

indopers.net, Sampang (Madura) – Persoalan gugatan sengketa tanah yang menimpa Nilem (60) sebagai tergugat 1 dan Matnali (45) sebagai tergugat 2 asal dusun Gayam Desa Tambaan Kec Camplong Sampang Madura memasuki babak akhir

Pasalnya, sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sampang (PN) pada kamis 22/12/2022 merupakan sidang terakhir dengan pemeriksaan saksi dari tergugat

Hal itu di ungkap oleh kuasa hukum tergugat yakni Moh Yahya yang mengajukan 2 orang saksi yang di ajukan ke PN setempat

Dijelaskan oleh Moh. Yahya bahwasanya kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk mengoreksi perjalanan sidang yang ia tangani

Moh Yahya juga menjelaskan jika legalitas yang di sangkakan oleh penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, karena Legalitas penggugat hanya mengacu kepada adanya surat ketetapan pajak dari Bapak Samin dengan nomer register 34 K/SIP/1960

Berdasarkan kajiannya, Yahya juga merasa ada yang janggal dan aneh dengan adanya surat ahli waris yang di keluarkan oleh kepala desa setempat

“Selain surat itu, ada surat pernyataan ahli waris yang menurut saya sangat janggal, artinya sangat menyayangkan adanya surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepala Desa Tambaan,” ujar Yahya saat dikonfirmasi oleh Awak Media.

Menurutnya surat yang di keluarkan Kepala Desa tercatat bahwa Samin (pemilik pertama) meninggal pada tahun 1957 sedangkan saksinya hanya berusia 27 dan 50 tahun

“Saya menyayangkan, dengan umur 27 kok bisa menjadi saksi dan menguatkan, termasuk PN Sampang Sendiri kenapa harus di terima gugatan tersebut,” ucap Yahya dengan penuh heran

Sementara Hakim Sylvia Nanda, SH, melalui humas Afrizal, S.H,. M.H membenarkan bahwa sidang tersebut merupakan sidang terkahir

Afrizal juga menjelaskan jika pasca sidang terakhir ada waktu 2 minggu untuk menggelar sidang kesimpulan dan putusan

“Sebelum keputusan terlebih dahulu ada kesimpulan dimana PN kembali memanggil pihak terkait, kemudian pada waktu selanjutnya baru ada keputusan,” pungkasnya

(Man)

 349 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *