Sikapi OTT Mantan Kades Di Sampang, PAPEDA Harap KPK RI Kembangkan Kasus Ke Daerah

Sikapi OTT Mantan Kades Di Sampang, PAPEDA Harap KPK RI Kembangkan Kasus Ke Daerah

indopers.net, Sampang (Madura) – Beredar nya isu Operasi Tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada salah satu mantan kepala desa di Sampang menjadi ramai diperbincangkan

Bahkan saat ini mantan kepala Desa Jelgung kecamatan Robatal itu statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka

Hal itu memantik perhatian dari Badrus soleh ruddin SH salah satu Aktivis di Kabupaten Sampang yang juga sebagai Ketua Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA). 16/12/2022

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan tindakan hukum di wilayah hukum Jawa timur, mengingat populasi pelaksanaan dana Bansos tidak sedikit, umumnya di Jawa timur khususnya di kabupaten Sampang

“Kalau ada mantan kepala desa yang terjaring OTT di SBY bukan tidak mungkin ada pihak lain di Kabupaten Sampang yang status hukumnya tidak kalah penting dari sekedar alokasi dana hibah,” kata Badrus

Ia juga secara pribadi sangat mendukung langkah langkah hukum yang di laksanakan oleh KPK RI di bumi Jawa timur, khususnya di Kabupaten Sampang

“Sesuai dengan hasil investigasi lapangan tim hukum Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) pelaksanaan dana bansos di Sampang banyak yang keluar dari regulasi, baik mengenai realisasi di lapangan ataupun dari wilayah pengawasan pelaksanaannya,” lanjutnya

“Kami justru mendukung langkah KPK RI agar langkah Hukum ini dijadikan pintu masuk untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di kabupaten Sampang,” imbuhnya

Bahkan ia berharap, selain melakukan langkah hukum mengenai realisasi dana bansos, lembaga PAPEDA berharap kepada KPK RI agar juga lakukan langkah hukum di Kabupaten Sampang mengenai dana pusat lainnya yang masuk ke Kabupaten Sampang.

(Man)

 348 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!