33 Jenis Rokok Tanpa Pita Bea Cukai Berhasil Diamankan Oleh Satpol PP Sampang

33 Jenis Rokok Tanpa Pita Bea Cukai Berhasil Diamankan Oleh Satpol PP Sampang

indopers.net, Sampang (Madura)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang Madura bentuk tim satuan tugas (satgas) gabungan untuk deteksi dini peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita bea cukai yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang

Bahkan tim gabungan tersebut telah mengendus bahwa kabupaten Sampang sudah menjadi target peredaran rokok ilegal, baik rokok dari luar daerah maupun dari Sampang sendiri

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Satpol PP Suryanto, menurutnya, hasil sementara dari deteksi dini, tim gabungan telah menemukan 33 jenis rokok ilegal yang beredar di kota Sampang

Suryanto menambahkan, jika peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya ada di pedesaan melainkan juga di temukan di perkotaan dan uniknya mayoritas rokok tersebut kiriman dari luar daerah Sampang

“Hasil dari deteksi dini Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” ungkapnya, Senin (31/10/2022).

Ia juga menjelaskan jika deteksi dini tersebut merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa modus pengedarannya. Kemudian akan dilanjutkan dengan sosialisasi di 14 Kecamatan untuk memberi pemahaman dan mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal

Adapun target deteksi dini yang dilakukan oleh tim gabungan yakni, pasar tradisional, jasa pengiriman dan terminal angkutan barang ataupun umum. Karena tiga titik tersebut paling rentan untuk di manfaatkan sebagai sarana penyebaran rokok ilegal

“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal, sehingga ada kontribusi untuk pembangunan negara,” imbuhnya.

Adapun sangsi hukum tentang larangan menjual rokok tanpa cukai tercantum jelas di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman, untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Sampang, Ahmad Taufikurrahman menyampaikan adanya dampak rokok ilegal sangat berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula, karena murahnya harga rokok dipasaran.

Selain itu menurut Taufik, rokok ilegal tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

“Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok,” tutup Taufik

(Man)

 260 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!