BKSDA dan Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Ilegal Ratusan Ekor Satwa Dilindungi

BKSDA dan Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Ilegal Ratusan Ekor Satwa Dilindungi

indopers.net, Surabaya – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap sebanyak lima pelaku dan mengagalkan penjualan ilegal 304 ekor satwa dilindungi.

AKBP Zulham Effendy Wadireskrimsus Polda Jatim mengatakan ratusan satwa itu terdiri dari 291 ekor unggas, 11 ekor mamalia, dan dua ekor reptil. Kisaran harga satwa yang dijual oleh tersangka Rp500 ribu sampai Rp20 juta.

“Satwa ini dijual melalui berbagai jaringan, ada yang dijual online, ada yang dijual ke komunitas dan pasar ilegal. Untuk saat ini mereka menjual hanya di dalam negeri,” ujar Zulham di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).

Zulham melanjutkan, tersangka mendapatkan satwa dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat, Sulawesi, dan Papua. Pengambilan hewan paling banyak didominasi dari Jawa Barat dan Sulawesi. Para tersangka membeli dari warga setempat yang menangkap atas permintaan mereka.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah dua orang bertugas untuk memperdagangkan hewan sedangkan tiga sisanya sebagai pemilik hewan.

Kata Zulham, tiga orang pemilik hewan tidak ditahan. tapi berkas perkaranya tetap diproses untuk dikirim ke ke kejaksaan.

Satwa yang diamankan oleh BKSDA dan Polda Jatim saat mengungkap jaringan penjualan satwa dilindungi.

Sementara itu Nur Rohman Kepala Seksi Perlindungan, Perencanaan, Pengawetan BKSDA Jatim mengatakan bahwa beberapa satwa akan diklasifikasi ulang untuk dilepas ke alam liar.

“Untuk satwa yang layak dilepas liar, akan kami liarkan. Namun yang belum layak akan kami akan rehabilitasi terlebih dahulu,” kata Nur Rohman.

Selain itu pihak BKSDA dan Polda Jatim juga membuka hotline aduan untuk memberikan perlindungan kepada satwa-satwa yang dilindungi dengan menghubungi 082232115200.

“Untuk memelihara satwa dilindungi harus memiliki izin kementerian, silahkan mengajukan. Namun jika prosesnya masih terkendala bisa langsung berkoordinasi dengan BKSDA bagaimana prosedurnya atau menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu disangkakan dengan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(siman)

 114 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!