Bareskrim: Brigadir J Dibunuh karena FS Marah dan Emosi Dapat Laporan dari Istri

Bareskrim: Brigadir J Dibunuh karena FS Marah dan Emosi Dapat Laporan dari Istri

Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

indopers.net, Jakarta – Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan, alasan Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh RE (Richard Eliezer) dan RR (Ricky Rizal) melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena marah dan emosi.

Menurut Andi, FS marah dan emosi karena mendapat laporan dari PC (Putri Candrawathi) istrinya kalau saat di Magelang mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J.

“Di dalam keterangannya, FS tersangka mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC istrinya yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Oleh karena itu, FS tersangka kemudian memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” imbuhnya.

Kata dia, keterangan FS ini berdasarkan hasil pemeriksaan perdananya setelah statusnya sebagai tersangka.

“Untuk pertama kali kita melakukan atau penyidik sudah melakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka dua hari yang lalu,” jelasnya.

Bersamaan dengan itu, lanjut Andi, tim khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya (RE, RR, dan KM) tetap di Bareskrim.

“Nah khusus untuk tersangka FS itu kita lakukan di Mako Brimob Polri,” kata Andi.

Andi menjelaskan, pemeriksaan terhadap FS sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB atau 7 (tujuh) jam.

(udn)

 162 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!