Ancaman Hukuman Mati Bagi 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J.

Ancaman Hukuman Mati Bagi 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J.

indopers.net, Jakarta – Peran empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo yang berujung ancaman hukuman mati.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersama tiga orang lainnya.

Akhirnya terungkap peran 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Dengan menetapkan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Lantas apa peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

1. Peran Bharada E atau Richard Eliezer

Sesuai pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahwa Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J),” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Sementara itu, Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.

Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

“Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah,” ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus malam.

2. Peran Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Munculnya Brigadir RR sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan pasal 340 KUHP mengejutkan.

Pasalnya, selama ini nama Brigadir RR tak pernah disebut-sebut oleh polisi dalam pengungkapan tragedi berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sosok Brigadir RR ini telah diungkap oleh polisi. Dia merupakan sopir sekaligus ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bripka RR (Ricky Rizal) diduga turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan terhadap Brigadir J.

3. Peran KM atau Om Kuat

Tersangka KM atau Om Kuat diduga merupakan asisten rumah tangga atau ART dari Irjen Ferdy Sambo.

Ia menjadi tersangka karena diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

4. Peran tersangka FS atau Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” sambungnya.

Sementara itu peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J yaitu menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Kini keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya.

Sementara itu, kini Polisi masih mendalami motif terjadinya penembakan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, motif keempat tersangka masih dalam pemeriksaan.

“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC,” ujar saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri menambahkan bahwa saat ini belum bisa menyimpulkan motif Ferdy Sambo memerintahkan penembakan tersebut. Namun dia memastikan motif yang sedang didalami akan menjadi pemicu insiden penembakan tersebut.

“Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa. Tentunya nanti akan kita informasikan ke publik,” jelasnya.

(udn)

 198 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!