Proyek Pembangunan Sumur BOR di Desa Billaan Kecamatan Proppo Mangkrak..!

Proyek Pembangunan Sumur BOR di Desa Billaan Kecamatan Proppo Mangkrak..!

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Warga Desa Billaan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan mengeluhkan proyek pembangunan sumur bor yang bernilai Rp. 83.064.800 menjadi terbengkalai tidak ada wujudnya dan hanya papan namanya yang mecolong, Alasanya ketika dimintahi kejelas oleh warga Desa Billaan dusun kebun sari , kenapa tandon tak kunjung naik bun, kepada ke-kepala Desa Billaan yang bernisial H, kata sih H bilang uangnya tidak ada, atau tidak cair.!!!!?

Menurut beberapa warga Dusun Kebun Sari Desa Billaan Kecamatan Proppo yang identitasnya minta dirahasiakan menjelaskan, sejak dibangun pada tahun 2020 lalu hingga detik ini, proyek sumur bor yang didanai oleh Dana Desa TA 2020 tersebut masih remang-remang atau tidak jelas & Mempaatnya tidak maksimal ke warga Dusun Kebun sari, Desa Billaab.

Seharusnya proyek tersebut 100% sudah selesai dikerjakan, dan hasilnya pun seharusnya sudah bisa dirasakan oleh masyarakat di Dusun tersebut.

“Akan tetapi kenyataanya, proyek tersebut malah terbengkalai, pekerjaan tersebut diduga kuat dilakukan asal-asalan, manipulasi data yang menghabiskan uang negara dan merugikan Negara. Sebab, jaringan perpipaan maupun jaringan listrik sama sekali belum ada / tak terpasang, yang terpasang hanya papan nama saja, tegasnya.

Mereka berharap kepada pihak aparat Pemerintah Kabupaten Pamekasan maupun pihak penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Bila terbukti telah melanggar hukum, segera proses Kepala Desa nya,” harap mereka.

Sementara itu, disisi lain Said Selaku Anggota Pemantau Keuangan Negara (PKN), menyampaikan hasil diskusinya dengan warga Billa’an, proyek tersebut harus diselesaikan dengan benar dan jelas mamfa’atnya terhadap masyarakat, oleh karena itu kepala Desa dan lainnya sudah melangar hukum dan sudah menghabiskan uang Negara dengan cuma-cuma tanpa ada hasil yang jelas, merugikan Negara serta kemungkinan besar itu hanya memanipulasi data dan papan nama yang di pampangkan itu hanyalah rekayasa.

Lanjut Said , sangat menyayangkan terhadap pekerjaan sumur bor di Desa Billa’an Proppo, yang menghabiskan dana puluhan juta itu dan sudah jelas merugikan uang Negara. Kepala Desa atau aparat Desa yang sudah jelas mengkorupsi Dana Desa maka dengan tegas harus ditidak sesuai dengan dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP,” kata Mistar, kepada Awak media.

(gru)

 963 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!