SAT RESKRIM BERHASIL TANGANI KASUS PENGGELAPAN 31 SERTIFIKAT TANAH, POLRES MELAWI TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN DARI PEMERINTAH DESA SUNGAI PINANG.

SAT RESKRIM BERHASIL TANGANI KASUS PENGGELAPAN 31 SERTIFIKAT TANAH, POLRES MELAWI TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN DARI PEMERINTAH DESA SUNGAI PINANG.

indopers.net, Melawi (KALBAR) – POLRES MELAWI, POLDA KALBAR – Polres Melawi menerima penghargaan dari Pemerintah Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara. Hal tersebut menyusul keberhasilan Sat Reskrim Polres Melawi dalam menangani kasus penggelapan 31 sertifikat tanah milik 25 orang warga Desa Sungai Pinang.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sungai Pinang, Syafe’i dan diterima oleh Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. di depan ruang Sat Reskrim Polres Melawi, Rabu (26/1/2022).

Terkait kasus penggelapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Melawi menerangkan kasus tersebut dapat ditangani oleh jajarannya melalui upaya mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.

AKP Ketut Agus pun menjelaskan, kasus penggelapan itu bermula dari adanya pengaduan salah satu korban atau pemilik sertifikat ke pihaknya, yaitu MJS (57), warga Desa Sungai Pinang pada tanggal 6 Desember 2021. Dari keterangannya, diketahui bahwa sertifikat yang digelapkan merupakan hasil dari program PRONA yang kemudian diserahkan Pemerintah kepada warga melalui pemerintah desa.

“Kemudian, ada seorang oknum warga atau pihak terlapor, yaitu SB (41) yang datang ke petugas yang membagikan sertifikat dan meminta sertifikat-sertifikat tersebut dengan mengaku bahwa hal tersebut merupakan permintaan warga dikarenakan butuh duit untuk natal dan kemudian petugasnya menyerahkan 31 sertifikat kepada SB, padahal sebenarnya hal tersebut tanpa sepengetahuan warga pemilik sertifikat,” jelasnya.

Lanjutnya, “Oleh SB, sertifikat-sertifikat tersebut kemudian digadaikan kepada F (43) yang merupakan warga Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh.”

Berdasarkan pengaduan tersebut, AKP Ketut Agus mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian itu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, juga atas permintaan dari kedua belah pihak, kemudian dilakukan upaya mediasi oleh Sat Reskrim Polres Melawi guna untuk penyelesaian terhadap kasus tersebut.

“Jadi, karena ada iktikad baik dari pihak terlapor, sehingga baik pelapor maupun terlapor, semuanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan per hari ini kasus ini telah tuntas. Laporannya juga sudah dicabut oleh pihak pelapor sendiri,” ungkapnya.

“Untuk sertifikat yang sebelumnya kami sita sebagai barang bukti, hari ini juga kami serahkan kepada warga melalui Kepala Desa Sungai Pinang. Nantinya Kepala Desa yang menyerahkannya secara langsung kepada warga,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Pinang Syafe’i yang menjadi perwakilan warga untuk menerima sertifikat tanah menyampaikan apresiasinya kepada Polres Melawi yang telah menangani kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami oleh sejumlah warganya.

Dan sebagai bentuk apresiasi tersebut, Pemerintah Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara pun menyerahkan piagam penghargaan kepada Polres Melawi.

“Piagam penghargaan ini merupakan wujud terima kasih warga Desa Sungai Pinang khususnya para pemilik sertifikat yang menjadi korban dalam kasus ini,” tuturnya.

“Saya mewakili Pemerintahan Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara beserta para warga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Melawi, terlebih kepada Sat Reskrim Polres Melawi yang telah membantu menyelesaikan permasalahan penggelapan sertifikat tanah ini,” tutupnya.

(Alif/Humas Polres Mlw)
(Publis: j. Saragi)

 332 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!