Perkara Dugaan Suap yang Bikin Oknum PN Surabaya Tertangkap
indopers.net, Surabaya – Martin Ginting Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan, meski sudah ada keterangan resmi dari Mahkamah Agung soal identitas dua oknum Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap KPK, belum ada kepastian perkara apa menyebabkan mereka ditangkap.
Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya di Jakarta menyatakan, oknum PN Surabaya itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara tertentu.
Informasi yang berkembang di lingkungan PN Surabaya, IIH Hakim dan H Panitera Pengganti yang sudah diamankan untuk diperiksa KPK dikaitkan dengan dugaan suap dalam sidang praperadilan perkara penipuan dan penggelapan.
Terpantau dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang bisa diakses secara daring, sidang praperadilan penipuan dan penggelapan itu merupakan perkara terakhir di PN Surabaya yang ditangani IIH.
Sementara, Martin Ginting Humas PN Surabaya menyatakan, dia justru mendengar informasi bahwa oknum PN Surabaya itu ditangkap berkaitan dengan perkara di bidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sebelumnya, Martin menjelaskan, IIH selain sebagai Hakim di PN Surabaya juga mendapat tugas khusus dari Ketua PN Surabaya sebagai Humas PHI. Menurut Martin, sertifikasi IIH juga di bidang PHI.
“Belum ada konfirmasi resmi dari KPK apakah statusnya tersangka maupun saksi. Termasuk perkara yang dikaitkan dengan penangkapan ini. Tapi sekilas kami dengar ini terkait PHI. Ini juga belum bisa kami pastikan kebenarannya,” ujarnya.
PN Surabaya, kata Martin, saat ini memilih wait and see. Hanya saja, karena sudah ada keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait identitas oknum yang ditangkap oleh KPK, dia sampaikan bahwa PN Surabaya pun membenarkan itu.
“Sekarang kami masih menunggu, hanya secara resmi tadi MA membenarkan adanya OTT itu. Sekarang masih proses, kami diminta MA sabar menunggu dan menghargai upaya yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Ali Fikri Plt Jubir KPK sebelumnya menyatakan, KPK masih akan memeriksa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya. Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.
(fwaid)
298 total views, 1 views today