KPK Minta Maaf ke TNI atas Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka Marsdya Henri Alfiandi Kepala Basarnas

KPK Minta Maaf ke TNI atas Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka Marsdya Henri Alfiandi Kepala Basarnas

indopers.net | Jakarta – Johanis Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI dalam kasus dugaan suap di lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Pernyataan itu disampaikan Johanis, sore hari ini, Jumat (28/7/2023), dalam keterangan pers bersama Laksamana Muda TNI Julius Widjojono Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, dan Marsekal Muda TNI Agung Handoko Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI beserta jajaran, di Gedung KPK, Jakarta Pusat.

Johanis menyatakan anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam menetapkan dua orang anggota TNI aktif sebagai tersangka korupsi.

“Kami paham Tim Penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan kalau kasus yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” ujarnya.

Komisioner KPK berlatar jaksa itu merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

“Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama. Nah, peradilan militer khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil, ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” paparnya.

Ke depan, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK. Kami dari jajaran pimpinan lembaga KPK beserta jajaran menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom dan rekan-rekan untuk disampaikan kepada Panglima TNI. semoga ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini,” kata Johanis.

Seperti diketahui, Rabu (26/7/2023), KPK menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Kepala Basarnas sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Basarnas periode 2021-2023 itu terindikasi menerima aliran uang suap Rp88,3 miliar dari sejumlah vemdor proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Letkol TNI Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi Kepala Basarnas sebagai tersangka penerima suap. (udn)

 26 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!