Erik Warga Desa Tamanan Bondowoso, Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan

Erik Warga Desa Tamanan Bondowoso, Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan

indopers.net, Bondowoso

Bantuan sembako dari BPBD Bondowoso untuk warga yang terkena musibah angin puting beliung, di duga ngendap di Balai Desa Tamanan, Erik warga Dusun Tamanan Timur, Rt, 016 Rw, 003, Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Erik sangat bertrimakasih kepada Dinas BPBD karna sudah tanggap dan cepat dalam pengaduan masyarakat khususnya Bondowoso, (Jum’at, 07/01/2022)

Erik susanto, salah satu Warga yang seharusnya menerima bantuan tersebut, namun hingga hari ini beliau tidak menerima di duga bantuan tersebut ngendap di Balai Desa Tamanan, karena dalam daftar penerima Erik sudah tandatangan bahwa beliau sudah menerima bantuan tersebut, setelah tanya kepada Sumarto selaku kasun setempat terkait bantuan miliknya Sumarto mengatakan “bantuan untuk sampean tidak ada mas, penyampaian kasun kepada Erik. “ungkapnya

Setelah konfirmasi ke BPBD Kabupaten terkait bantuan sembako untuk warga yang terdampak musibah angin puting beliung, pihak BPBD mengatakan bahwa, bantuan sudah tersalurkan semua mas, bahkan sampai menunjukan daftar berita acara bahwa si penerima sudah tandatangan, namun faktanya sampe sekarang saudara Erik tidak menerima bantuan sembako tersebut, bahkan tidak pernah tandatangan dalam daftar penerima, lalu siapa yang tandatangan dalam berita acara tersebut dan siapa yang menerima bantuan itu, karna sudah lebih (1) satu minggu bantuan tersebut tersalurkan, “ungkap Erik penuh tanya

Setelah di konfirmasi Hendrik, selaku Kades Tamanan mengatakan, “bantuan tersebut di amankan di balai desa mas, karna waktu diantarkan saudara Erik tidak dirumah, terkait tandatangan dalam daftar penerima saya tidak tau mas, mungkin pihak BPBD yang menandatangani, “pungkasnya

Atas kejadian ini saudara Erik akan melaporkan ke (APH) Aparat Penegak Hukum, dengan dugaan sudah memalsukan tandatangannya, dan menahan bantuan sembako yang seharusnya ditrima seminggu yang lalu, kan bisa lewat via telpon karena kasun beserta kadesnya punya nomor hp saya, kenapa baru sekarang setelah permasalahan ini rame Kasun Sumarto menghubungi saya, bahwan bantuan sembako punya saya ada di balai desa, bukan karena besar kecilnya suatu bantuan mas, apalagi ini bantuan untuk warga terdampak musibah, “pungkasnya

Seperti yang tertuang dalam, Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut :

 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

( Rudy )

 1,119 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *