Jika Penegakan Hukum Obyektif Kasus Kasbon Akan Mengantarkan Mereka Yang Diduga Terlibat ke Bui
indopers.net, Indragiri Hulu (Riau) – Jika penegakan hukum dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi modus Kasbon maka akan mengantarkan mereka yang diduga terlibat ke hotel prodeo atau ke jerujji Bui. Pembalasan dari mereka yang diduga sedang dipenjara suatu saat akan bisa saja terjadi. Seperti yang diungkapkan oleh oknum yang minta namanya dirahasiakan. Beliau adalah salah seorang orang dekat HR Drs. Thamsir Rachman, MM mantan Bupati aindragiri Hulu ( Inhu), Riau, Jumat, (7/1).
Beliau mendapat keterangan dari Thamsir saat mantan Bupati itu berobat di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Riau.
“Thamsir diduga kuat sakit hati kepada mereka yang belum dipenjara dalam kasus Kasbon kelompok mantan Bupati Inhu tersebut. Insha Allah bulan Juli 2022 ini pak Thamsir akan bebas,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa salah satu LSM yang melaporkan kasus tersebut ke KPK akan menyerahkan semua dokumen ke pak Thamsir nantinya . Termasuk tanda bukti laporan dan Surat-surat jawaban KKP untuk LSM tersebut.
“Jumlah oknum kelompok mantan Bupati Inhu, Thamsir ada 19 orang. Mereka ada yang pensiun maupun ada yang masih aktif sebagai PNS/ASN maupun sebagai pejabat negara,” paparnya.
Diantara mereka yang masih menjabat yakni Armansyah yang saat ini Auditor di Inspektorat Inhu, Nurhadi yang kini staff di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhu. Dan Junaidi Rachmat saat ini sebagai Wakil Bupati Inhu.
Selanjutnya ada sejumlah nama beken lainnya. Kasus ini tiap tahunnya menjadi temuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau di Pekanbaru.
Dimana hutang Kasbon mereka tidak ada niat pengembalian ke negara.
“Itu baru kelompok mantan Bupati Inhu masih Rp45,4 milyar dari Rp45,9 milyar. Thamsir hanya mengembalikan Rp500 juta ke negara sesuai dengan sisposisinya. Selebihny diambil mereka yang diduga terlibat dengan cara kwitansi di atas kertas HVS saja tanpa SP2D dan tanpa SPM. Ini penggunaan dengan alasan dana operasional Kepala Daerah bisa diragukan. Karna kwitansi di atas kertas HVS tersebut tidak ada disposisi Mantan Bupati Thamsir Rachman. Hanya ditanda tangani oleh mereka yang menerima uang tersebut,” jelasnya lagi.
Selain Kasbon kelompok mantan Bupati Thamsir, ada lagi satu kelompok yang belum dipenjara. Yakni kelompok mantan Rekanan. Kelompok ini baru satu orang Raja Iryanto alias bang Yan Kadot yang dipenjara. Selebihnya masih menghirup udara bebas.
“Bersyukur ada LSM yang peduli. Dan fee LSM yang melaporkan ini akan mendapat fee dari negara dua per mil atau dua per seribu sesuai dengan UU Tipikor. Namun KPK akan memberikan fee sepuluh persen dari jumlah kerugian negara tersebut,” jelasnya pula.
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat dikonfirmasi melalui Asisten Intelijennya, pak Raharto,SH menjelaskan bahwa kasus ini sudah lilimpahkan ke KPK. Hal ini hasil koordinasi dan supervisi KPK kepada Kejati Riau atas laporan LSM GPAK di Inhu.
“Silahkan konfirmasi ke KPK,” jelasnya.
(Harmaein-Riau)
519 total views, 1 views today