POLDA KEPRI BERHASIL MENANGKAP WNA PENIPU DAN PEMERASAN MODUS PHONE SEX.

POLDA KEPRI BERHASIL MENANGKAP WNA PENIPU DAN PEMERASAN MODUS PHONE SEX.

indopers.net, Batam (KEPRI) – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar jaringan penipu dan pemerasan dengan modus Phone Sex di kota Batam. Turut diamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang wanita. Mereka ditangkap disalah satu rumah, di Komplek perumahan Palazzo Garden Kota Batam.

Ke 10 WNA tersebut berinisial, TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., saat menggelar konfrensi Pers di Media Center Mapolda Kepri, Kamis (6/1/22).

Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus tindak Pidana penipuan dan pemerasan dengan Modus Sex Phone ini dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini, mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan tindak Pidana penipuan dan pemerasan dengan Modus Sex Phone melalui aplikasi Wechat.

“Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China, ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat. Selanjutnya Pagi ini kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K.

Senada hal tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengatakan, dari TKP berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone, yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya.

Modus dan teknik yang mereka lakukan, tersangka berinisial TTP berperan sebagai Icon yang melakukan Video Call Phone Sex. Kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang melakukan tindakan pemerasan terhadap korban. Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021, dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu.

“Atas perbuatan para tersangka, akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tegas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

(MM)

 641 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *