Fakta di Balik Kasus PT. IM dan PT. KBM: Investor Dikambing Hitamkan, Saksi Seolah Korban yang Terdzolimi ?

Fakta di Balik Kasus PT. IM dan PT. KBM: Investor Dikambing Hitamkan, Saksi Seolah Korban yang Terdzolimi ?

indopers.net | Palangkaraya (Kalteng) — Kasus hukum yang menyeret PT Indom Mineral (IM) dan PT Katingan Bersaudara Mandiri (KBM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus memicu sorotan tajam. Berbagai kejanggalan dalam persidangan diungkap oleh sejumlah pihak, termasuk kalangan media dan penasehat hukum, yang menduga adanya unsur “sandiwara hukum” dan kriminalisasi terhadap para investor.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisaris Jawapostnews.id dalam keterangannya di Palangka Raya, Sabtu (3/10/2026). Menurut pemantauannya selama persidangan berjalan, proses hukum yang berlangsung terkesan dipaksakan dan merugikan pihak-pihak yang sebenarnya berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Dugaan Tekanan Terhadap Saksi di Persidangan
Salah satu sorotan utama dalam persidangan adalah berubah-ubahnya keterangan saksi yang diduga akibat tekanan psikologis. Saksi Jerry Lim Paut, misalnya, pada awalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menuturkan bahwa dirinya disuruh oleh mantan Direktur HAW (Hendy Andy Wahyudi) untuk menampung dan mencari zircon di desa-desa wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Namun, di tengah persidangan, saksi tersebut mengubah keterangannya. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya kekhawatiran dari saksi setelah mendapat peringatan keras dari berbagai pihak, termasuk JPU Pidsus Kejati Kalteng, yang mengingatkan tentang ancaman pidana jika kesaksiannya dinilai bohong di bawah sumpah.

Kondisi ini diperparah dengan pemanggilan saksi tambahan di luar BAP yang menyudutkan Mahfud Ramadani, SH, MH, selaku kuasa hukum Jerry Lim Paut sekaligus kuasa hukum PT. KBM. Mahfud merasa terpojok dan mendapat tekanan serta ancaman pidana dengan dalih menghalangi penyidikan dan persidangan, padahal posisinya murni menjalankan tugas profesional memberikan bantuan hukum.

“Tugas saya sebagai seorang pengacara adalah memberi pelayanan dan bantuan hukum kepada siapapun yang bermohon kepada saya. Lantas kenapa saya harus ditekan dan diberi nada-nada yang menyudutkan?” tegas Mahfud Ramadani.

Ia juga menegaskan bahwa pengakuan Jerry Lim Paut sepenuhnya merupakan kemauan sendiri, bukan atas tekanan atau paksaan dari pihak kuasa hukum maupun Danny Paulus. Terkait adanya perbedaan keterangan, ia menilai hal tersebut harus diuji secara objektif dan transparan di pengadilan tanpa intimidasi terhadap penasihat hukum.

Keterangan Saksi yang Dinilai Berbeda dengan BAP
Persidangan perdana Tipikor Palangka Raya juga menghadirkan Direktur PT. PYX, Raden Sukiar, yang menegaskan bahwa PT KBM tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT. PYX, serta tidak ada kaitan antara Olivier Bernad Hesler dengan Danny Paulus.

Selain itu, para jurnalis dan pengamat menyoroti adanya ketidaksesuaian substansial antara isi BAP yang disusun oleh oknum penyidik Pidsus Kejati Kalteng dengan fakta di persidangan. Salah satunya terkait pengakuan saksi mengenai pemberian uang taktis bulanan senilai Rp50.000.000 kepada LSM/media serta instansi aparat penegak hukum (TNI/Polri) yang disebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal ini dinilai oleh tim penasihat hukum sebagai bentuk kelalaian atau kesalahan fatal yang berpotensi melanggar kode etik penyidikan.

Bantahan Keras dari Investor Danny Paulus
Sementara itu, investor PT. KBM, Danny Paulus, saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp, membantah keras segala tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dari ratusan saksi yang dihadirkan JPU, tidak semuanya mengarah atau menyebut namanya, dan pemaksaan narasi harus dihentikan.

Danny juga menepis klaim JPU yang menyebut dirinya telah dipanggil berulang kali namun mangkir. Ia menegaskan tidak pernah menerima satu pun surat panggilan karena sudah satu tahun tidak berada di Indonesia maupun di Kalteng.

“Saya sudah satu tahun tidak pernah ada di Indonesia ataupun di Kalteng, dan sejak saat itu saya tidak pernah menerima panggilan atau undangan dari Pidsus Kejati Kalteng. Jangan buat narasi seakan saya otak. (Umar K)

 26 total views,  26 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!